Tuesday, October 21, 2014

Kebijakan Gubernur Jendral Hindia Be-Lan-Da I

SELAMAT PAGI MENUJU SIANG!
Bisa dibilang sekarang sudah siang karena kurang lebih 10 menit lagi sudah adzan dzuhur. Sekarang, tema post saya adalah tentang kebijakan pemimpin-pemimpin penjajahan di Indonesia. Dari seabrek pemimpin Belanda, saya hanya akan membahas mengenai kebijakan Daendels, Van Den Bosch, dan Thomas Stamford Raffles.


Daendels? Mungkin semua orang tau, meski hanya pernah mendengar namanya. Sejak kita duduk di bangku sekolah dasar, Daendels telah berkali-kali masuk ke dalam buku pelajaran yang selalu kita baca. Ya, dia adalah salah satu pemimpin Belanda yang terkenal cukup keras. Ketika VOC hancur, pemerintahan Belanda di Indonesia mulai melemah. Maka, Napoleon mengangkat Daendels sebagai gubernur jendral di Indonesia, yang tugas utamanya adalah mempertahankan pulau Jawa dari serangan Inggris. Nah, karena itu beliau membuat berbagai kebijakan. Kebijakan yang menurut saya bukanlah sesuatu yang bijak. Tak bijak karena amat merugikan beberapa pihak. Ini dia "kebijakan" yang dibuat pada masa pemerintahannya.


I.) Bidang Birokrasi Pemerintahan

1. Dewan Hindia Belanda sebagai dewan legislatif pendamping gubernur jenderal dibubarkan dan diganti dengan Dewan Penasihat. Salah seorang penasihatnya yang cakap ialah Mr. Muntinghe.
2. Pulau Jawa dibagi menjadi 9 prefektuur dan 31 kabupaten. Setiap prefektuurdikepalai oleh seorang residen (prefek) yang langsung di bawah pemerintahan Wali Negara. Setiap residen membawahi beberapa bupati.
3. Para bupati dijadikan pegawai pemerintah Belanda dan diberi pangkat sesuai dengan ketentuan kepegawaian pemerintah Belanda. Mereka mendapat penghasilan dari tanah dan tenaga sesuai dengan hukum adat.
II.) Bidang Hukum dan Peradilan

1. Dalam bidang hukum, Daendels membentuk 3 jenis pengadilan.
* Pengadilan untuk orang Eropa.
* Pengadilan untuk orang pribumi.
* Pengadilan untuk orang Timur Asing.
2. Koruptor di bantai tanpa memandang bulu
III.) Bidang Militer dan Pertahanan

1. Membangun jalan antara Anyer-Panarukan, baik sebagai lalu lintas pertahanan maupun perekonomian.
2. Menambah jumlah pasukan dalam angkatan perang dari 3000 orang menjadi 20.000 orang.
3. Membangun pabrik senjata di Gresik dan Semarang. Hal itu dilakukan karena beliau tidak dapat mengharapkan lagi bantuan dari Eropa akibat blokade Inggris di lautan.
4. Membangun pangkalan angkatan laut di Ujung Kulon dan Surabaya.
IV.) Bidang Ekonomi dan Keuangan

1. Membentuk Dewan Pengawas Keuangan Negara (Algemene Rekenkaer) dan dilakukan pemberantasan korupsi dengan keras.
2. Mengeluarkan uang kertas.
3. Memperbaiki gaji pegawai.
4. Pajak in natura (contingenten) dan sistem penyerahan wajib (Verplichte Leverantie) yang diterapkan pada zaman VOC tetap dilanjutkan, bahkan ditingkatkan.
5. Mengadakan monopoli perdagangan beras.
6. Mengadakan Prianger Stelsel, yaitu kewajiban bagi rakyat Priangan dan sekitarnya untuk menanam tanaman ekspoer (seperti kopi)
V.) Bidang Sosial

1. Rakyat dipaksa melakukan kerja paksa (rodi) untuk membangun jalan Anyer-Panarukan.
2. Perbudakkan dibiarkan berkembang.
3. Menghapus upacara penghormatan kepada residen, sunan, atau sultan.
4. Membuat jaringan pos distrik dengan menggunakan kuda pos.


Bisa dibaca, mayoritas dari "kebijakan" yang dibuat oleh Daendels hanya mengutungkan pihak Belanda. "Kebijakan" itu amat menyegsarakan masyarakat Indonesia. Selain itu ada lagi gubernur jendral Belanda yang sempat menduduki wilayah Indonesia, yaitu Van Den Bosch.


Ia adalah gubernur Hindia Belanda yang ke-43. Salah satu kebijakannya yang paling terkenal adalah sistem tanam paksa. Sistem tanam paksa digunakan untuk membantu pemerintah Belanda melunasi hutang-hutan mereka. 


Penasara dengan kebijakan dari Van Den Bosch yang lain? Tunggu lebih lanjut ya! :) Di hari kamis besok.


No comments:

Post a Comment