Wednesday, October 22, 2014

Kebijakan Gubernur Jendral Hindia Be-Lan-Da II

Selamat Malam!

Terima kasih sudah menunggu untuk lanjutan dari post saya tentang kebijakan para pemimpin kolonial di Indonesia. Sebenarnya ada cerita di balik pembagian post materi ini ke dalam dua bagian.

MAU TAUUU?
Datangi saja saya dan tanya mengapa. Pasti akan saya ceritakan sepanjang-panjangnya dan selebar-lebarnya. :)

YAAAA lanjut. Kemarin, sudah diketahui bahwa pada masa Van Den Bosch-lah diadakannya sistem tanam paksa. Apakah itu sistem tanam paksa?
Jadi pada waktu itu terjadi krisis di negri Belanda, dan Belanda terancam bangkrut. Nah, jadi salah satu caranya adalah dengan memberdayakan negri jajahannya alias ngeri kita tercinta ini. Rakyat jajahannya dipaksa untuk menanam tumbuhan-tumbuhan yang nantinya akan laku dijual di pasar internasional. Nah inilah aturan-aturannya :
1) Penduduk desa yang punya tanah diminta menyediakan seperlima dari tanahnya untuk ditanami tanaman yang laku di pasaran dunia.
2) Tanah yang disediakan bebas dari pajak.
3) Hasil tanaman itu harus diserahkan kepada pemerintah Belanda. Apabila harganya melebihi pembayaran pajak maka kelebihannya akan dikembalikan kepada petani.
4) Waktu untuk menanam tidak boleh melebihi waktu untuk menanam padi.
5) Kegagalan panenan menjadi tanggung jawab pemerintah.
6) Wajib tanam dapat diganti dengan penyerahan tenaga untuk dipekerjakan di pengangkutan, perkebunan, atau di pabrik-pabrik selama 66 hari.
7) Penggarapan tanaman di bawah pengawasan langsung oleh kepala-kepala pribumi, sedangkan pihak Belanda bertindak sebagai pengawas secara umum.

Terlihat tidak terlalu memberatkan bukan? Namun, pelaksanaannya tidak 
sesederhana itu. Banyak sekali penyelewengan yang amat merugikan pribumi.
1) Tanah yang disediakan melebihi 1/5, yakni 1/3 bahkan 1/2, malah ada seluruhnya, karena seluruh desa dianggap subur untuk tanaman wajib.
2) Kegagalan panen menjadi tanggung jawab petani.
3) Tenaga kerja yang semestinya dibayar oleh pemerinah tidak dibayar.
4) Waktu yang dibutuhkan tenyata melebihi waktu penanaman padi.
5) Perkerjaan di perkebunan atau di pabrik, ternyata lebih berat daripada di sawah.
6) Kelebihan hasil yang seharusnya dikembalikan kepada petani, ternyata tidak dikembalikan.

Jelas saja semua ini merugikan rakyat. Sawah jadi terbengkalai karena para pekerja dipaksa bekerja rodi, sehingga menurunkan pemasukkan. Selain itu juga timbul wabah penyakit dan kelaparan dimana-mana. Untungnya, setelah kurang lebih 30 tahun, sistem tanam paksa berangsur-angsur menghilang.

WIII seram juga ya. Tak terbayang bagaimana perasaan nenek moyang kita pada masa itu. Lelah fisik dan juga hati Bersyukurlah kita yang lahir di jaman yang merdeka ini. Semoga

Pada tahun 1811, Thomas Stamford Raffles menjadi gubernur jendral di pulau Jawa. Apa yang ia lakukan sangatlah jauh lebih baik dari kebijakan-kebijakan sebelumnya. Beliau meintroduksi otonomi terbatas, menghentikan perdagangan budah, mereformasi sistem pertahanan pemerintah kolonial Belanda, menyelidiki flora dan fauna Indonesia, meneliti peninggalan-peninggalan kuno seperti Candi Borobudur dan Candi Prambanan. Sastra Jawa serta banyak hal lainnya. Ia belajar sendiri bahasa Melayu dan meneliti dokumen-dokumen sejarah Melayu yang mengilhami pencariannya akan Borobudur. Hasil penelitiannya di pulau Jawa ia tuliskan pada sebuah buku berjudul History of Java, yang menceritakan mengenai sejarah pulau Jawa.

Oh iya, beliau jugalah yang mendirikan Kebun Raya Bogor yang baru saja saya dan teman-teman saya kunjungi siang tadi hehe :)

Selain itu di bidang birokrasi dan pemerintahan, beliau juga membagi pulau Jawa menjadi 18 karesidenan, mengubah sistem pemerintahan menjadi sistem pemerintahan kolonial bercorak barat, dan menjadikan pengadilan sebagai sistem juri. Di bidang perekonomian Petani diberikan kebebasan untuk menanam tanaman ekspor, sedang pemerintah hanya berkewajiban membuat pasar untuk merangsang petani menanam tanaman ekspor yang paling menguntungkan. Penghapusan kerja rodi (kerja paksa) dan penghapusan perbudakan juga menjadi kebijakannya pada masa itu, tetapi dalam praktiknya ia melanggar undang-undangnya sendiri dengan melakukan kegiatan sejenis perbudakan.  


Sekian post saya kali ini. Ditunggu ya post selanjutnya. Selamat Malam!

No comments:

Post a Comment